JACKTVNEWS.COM ,Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengangkat tema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.” Acara berlangsung di Aula Gedung Bundar Kejaksaan Agung Kamis ,27 /11/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan perlunya transformasi fundamental penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan RI. Paradigma lama “law as an end”, yang menilai keberhasilan secara kuantitatif, harus digantikan dengan paradigma baru “law as a means for public welfare”—bahwa hukum adalah instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum.

Jaksa Agung menyoroti bahwa meningkatnya kinerja penindakan belum sepenuhnya memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur melalui tiga indikator dampak sistemik:

Kualitas Penjeraan dan Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menyasar korupsi berskala besar (big fish) dan memutus mata rantai korupsi sistemik sehingga mengubah kalkulasi ekonomi pelaku kejahatan.

Pemulihan Kerugian Negara yang Terukur dan Terlihat
Publik harus melihat secara nyata bahwa uang negara kembali dan dimanfaatkan untuk program yang menyentuh kesejahteraan rakyat. Proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan dinilai memperburuk persepsi publik.

Perubahan Tata Kelola di Instansi Publik
Setiap penanganan perkara korupsi harus menjadi pemicu reformasi internal, perbaikan sistem pengadaan, serta peningkatan integritas layanan publik.

Jaksa Agung menegaskan bahwa jajaran kejaksaan di daerah merupakan wajah dan ujung tombak institusi, sehingga pemrosesan perkara harus mengedepankan standar profesional tertinggi. Ia menolak tegas penanganan perkara yang asal-asalan, kompromistis, atau tanpa rasa tanggung jawab terhadap kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

“Instruksi ini bertujuan memastikan setiap perkara memberikan efek perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Jaksa Agung.

Bimtek ini turut menghadirkan pengarahan dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia

(Red)