JAKARTA, JACKTVNEWS .com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Papua. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa

Dalam arahannya, Burhanuddin menyoroti besarnya potensi kekayaan alam Papua, mulai dari sektor pertambangan hingga hasil laut, yang harus dikelola secara legal dan dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat adat serta kemakmuran nasional.
Jaksa Agung juga mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa di Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Menurut dia, capaian tersebut harus terus dipertahankan melalui kerja nyata yang konsisten.
“Dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.
Dalam aspek internal, Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sistem meritokrasi yang telah diterapkan. Ia memastikan praktik jual beli jabatan tidak lagi memiliki ruang, sehingga seluruh pegawai dituntut bekerja secara profesional tanpa penyalahgunaan wewenang.
Di bidang intelijen, Kejaksaan diminta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi ancaman, sekaligus mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan juga terlibat dalam berbagai program prioritas pemerintah, seperti Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan Koperasi Desa Merah Putih.
Jaksa Agung turut mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi dengan menghindari perilaku menyimpang, termasuk aksi pamer kekayaan (flexing) yang dapat merusak citra Kejaksaan.
Dalam penanganan tindak pidana umum, ia mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua. Namun demikian, ia mencatat masih adanya keterbatasan fasilitas rehabilitasi serta tunggakan eksekusi perkara yang perlu segera diselesaikan.
Burhanuddin juga menekankan profesionalisme dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di Merauke.
Pada bidang tindak pidana khusus, ia memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan, sekaligus mengingatkan agar pemberantasan korupsi di daerah dilakukan secara maksimal dan tidak hanya berfokus pada kasus skala kecil. Sejumlah perkara besar yang tengah ditangani antara lain dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 miliar di wilayah Papua.
Sementara itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diminta memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah agar penyerapan anggaran berjalan optimal tanpa melanggar hukum.
Di bidang pengawasan, Burhanuddin menekankan transparansi melalui pelaporan LHKPN dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara objektif. Adapun Badan Pemulihan Aset mencatat pengembalian aset sebesar Rp15,5 miliar hingga Maret 2026.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai perlawanan balik dari pelaku korupsi serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia juga meminta penggunaan media sosial dilakukan secara bijak sebagai sarana penyebaran informasi positif.
“Seluruh pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat Papua,” kata Burhanuddin.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
(Red)


