JAKARTA, JACKTVNEWS.com,– Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam sebuah seremoni di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026).
Aset tersebut berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum berbasis asset recovery, yakni memastikan setiap hasil kejahatan dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Selain itu, proses tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya dalam penguatan peran lembaga pemulihan aset sebagai central authority yang bertugas menelusuri, mengamankan, hingga mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pemulihan Aset atas keberhasilan dalam menangani dan menyerahkan aset tersebut secara optimal. Ia menegaskan bahwa aset yang telah berstatus Barang Milik Negara itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Saya berharap aset ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas JAM Pidsus,” ujar Febrie.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara menyeluruh untuk memastikan kondisi siap digunakan.
Ia menambahkan, aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai, guna menunjang kinerja penanganan perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Sebelumnya, aset itu tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah memperoleh penetapan status penggunaan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dengan serah terima ini, seluruh hak dan tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih ke JAM Pidsus sebagai bagian dari penguatan dukungan sarana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ASET RAMPASAN KORUPSI DISERAHKAN KE JAM PIDSUS, DUKUNG OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

