JAKARTA, JACKTVNEWS .com  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E., dengan total nilai mencapai Rp5,46 miliar.
Lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Keempat bidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan luas total 666 meter persegi. Seluruh objek lelang laku terjual dengan nilai Rp5.461.200.000.
Pelaksanaan lelang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sesuai amar putusan tersebut, barang bukti dalam perkara korupsi dana PT Bank BJB Syariah dirampas untuk negara dan diperuntukkan bagi PT Bank Jabar Banten Syariah. Hasil lelang selanjutnya disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan kepada PT Bank BJB Syariah.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

(Red)