Jakarta, JACKTVNEWS .COM , Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pimpinan sejumlah perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa klasifikasi ekspor, dengan mengubah CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan klasifikasi HS Code yang tidak sesuai ketentuan.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan nilai pasti masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Red)

