JAKARTA, JACKTVNEWS.COM||  Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Senin (1/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiga tersangka tersebut ialah Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli satelit; serta GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari kontrak yang diteken pada 1 Juli 2016 antara PPK dan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54/2010. Navayo juga direkomendasikan oleh TAVH, sementara barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar per kurs 15 Desember 2021. Nilai itu terdiri dari pembayaran pokok USD 20,90 juta dan bunga USD 483.642.

Dalam perkara ini, Navayo memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (ICC Case No. 24072/HTG, 22 April 2021) yang kemudian diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia di Paris, Prancis.

Perkara tersebut displitsing menjadi dua berkas. Tersangka Laksda TNI (Purn) L dan TAVH ditahan di Rutan POM AL serta Rutan Salemba. Sementara itu, GKS berstatus buron dan akan disidang in absentia.

Hasil penelitian bersama Jaksa dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)