Jakarta, JACK TVNEWS.COM Kejaksaan Republik Indonesia menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 dengan menegaskan arah strategis baru penguatan institusi melalui rekomendasi kebijakan dan program prioritas. Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam acara penutupan Rakernas yang untuk pertama kalinya digelar sepenuhnya secara virtual, Kamis (15/1/2026).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelaksanaan Rakernas secara daring tidak mengurangi substansi dan semangat kolektif jajaran Adhyaksa untuk menyelaraskan langkah dalam memperkuat strategi kelembagaan. Seluruh output Rakernas 2026, kata dia, dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional Asta Cita.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri atas Buku I hingga Buku IV sebagai rujukan kinerja dan standar penyusunan laporan ke depan. Selain itu, Rakernas juga menyepakati dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp 43,64 triliun.
Rekomendasi lain mencakup penyusunan regulasi untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administrasi di bidang kehutanan. Kejaksaan juga akan mempercepat transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Selain rekomendasi, Jaksa Agung menetapkan lima program kerja prioritas yang wajib segera dijalankan seluruh satuan kerja. Kelima program tersebut meliputi pembangunan manajemen dan standarisasi SDM, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional, pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan, serta pelaksanaan arahan Presiden terkait penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Seluruh hasil Rakernas kemudian dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan operasional. “Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” ujar Jaksa Agung dalam arahannya.
Menutup pidato, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta meminta setiap pimpinan satuan kerja memastikan pengawasan melekat berjalan efektif. Jajaran Kejaksaan juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
(Red)


