JAKARTA  – JACKTVNEWS.COM Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose yang digelar secara virtual pada Kamis (4/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dua perkara yang dimaksud masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Perkara pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara itu, perkara kedua melibatkan dua tersangka, yakni I Ramandika dan Moh Emot, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jampidum menjelaskan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar disetujuinya permohonan rehabilitasi. Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Berdasarkan metode know your suspect, mereka dipastikan sebagai pengguna terakhir (end user).

 

Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta hasil asesmen terpadu mengategorikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali dan tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Jampidum.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa dan bagian dari upaya memastikan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria.

 

(Ida)