Jacktvnews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2,149 miliar dari tersangka KS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.
Penitipan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Malang, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan kerugian keuangan daerah sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kota Malang.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, Kejari Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang periode 2011 hingga 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Kota Malang Nomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan, uang penitipan tersebut telah dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Penitipan pembayaran ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resmi.
(Red)


