JACKTVNEWS .COM ,Palembang,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023. tgl 27/11/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rilis resmi Kejati Sumsel pada 21 November 2025 yang sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya — EH, MAP, PPD, dan JT — telah terlebih dahulu ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan tersangka DS dan IH tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025.

Pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 27 November 2025, dengan masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Dalam penyidikan, DS diduga berperan bersama WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro yang diajukan kepada bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo melalui EH selaku Kepala Cabang. Pengajuan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang diatur, termasuk penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Penyidik Kejati Sumsel juga masih mendalami adanya dugaan aliran dana dalam perkara ini.

Kejati Sumsel menyampaikan apresiasi atas perhatian rekan-rekan media dan memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala.