JAKARTA JACKTVNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Yaqut sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut dengan pengawalan petugas. Ia kemudian resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Yaqut membantah tudingan menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari praktik yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
KPK menyatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia, yang setiap tahunnya melibatkan anggaran besar serta kepentingan jutaan calon jemaah.
(Red)

