Jakarta, Jacktvnews.Com|| Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, terus menjadi perhatian publik. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, hingga kini tidak ada satu pun pemberi gratifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Padahal, sejak awal penyidikan, sejumlah pengusaha dan pihak swasta telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana ilegal yang mengalir ke Rafael.

Lanjut, pada 28 Juli 2023, KPK memeriksa dua saksi penting dari pihak swasta, yakni Among Sandi Laksana (wiraswasta) dan Untung Wijaya (Direktur CV Rajawali Diesel). Pemeriksaan ini digelar untuk menelusuri asal-usul dana yang dipakai Rafael membeli berbagai aset mewah, mulai dari mobil hingga properti.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fokus penyidikan saat itu adalah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir melalui perusahaan dan individu tertentu. Namun setelah setahun lebih berlalu, tak satu pun nama dari pihak swasta tersebut berubah status menjadi tersangka.

Situasi inilah yang memantik pertanyaan publik
“Mengapa hanya penerima yang dijerat, sementara pemberi gratifikasi masih aman?”

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah aset Rafael yang dinilai tidak sesuai profil penghasilannya, diantaranya, Toyota Camry dan Land Cruiser, rumah mewah di jakarta selatan, rumah kos di dekat Blok M, rumah kontrakan di jakarta narat dan sejumlah rekening dan investasi keluarga. Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah sejak tahun 2002–2012.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penyidikan kasus Rafael tetap berlanjut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tim penyidik akan melakukan analisis lanjutan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, baik dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Namun sampai kini, KPK menekankan bahwa Pasal 12B UU Tipikor yang menjerat Rafael hanya mengatur pidana bagi penerima gratifikasi, bukan pemberi. Inilah alasan mengapa para pengusaha yang diduga memberi fasilitas, uang, atau keuntungan lain kepada Rafael tidak otomatis diproses secara hukum.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa pemberi gratifikasi pasti bisa dipidana. Faktanya, hukum Indonesia tidak mengatur pidana bagi pemberi gratifikasi, kecuali terdapat unsur suap.

Menurut Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi menjadi tindak pidana jika tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima. Tetapi pasal tersebut hanya menjerat penerima.

“Untuk menjerat pemberi, harus terbukti ada unsur suap,” kata Asep Guntur.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Akhiar Salmi, juga menegaskan bahwa pemberi hanya bisa dipidana jika terbukti melakukan penyuapan, yang dapat dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Artinya, selama pemberian tersebut tidak terbukti sebagai alat untuk memengaruhi kebijakan Rafael, maka pemberi tidak bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2024 menguatkan vonis PN Tipikor. Rafael dijatuhi pidana penjara 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp10,079 miliar, subsider 3 tahun penjara. Majelis hakim juga merampas sebagian besar aset Rafael untuk negara, kecuali beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik sah.

Dalam dakwaan, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar melalui sejumlah perusahaan, seperti: PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, TPPU yang dilakukan selama 2003–2023 mencapai total ratusan miliar rupiah jika digabungkan dengan seluruh penerimaan, valas, dan aset tersamarkan.

Di tengah besarnya kerugian negara dan lamanya praktik gratifikasi oleh Rafael, publik bertanya-tanya: Kapan pemberi gratifikasi akan diproses?

Sebagian masyarakat menilai penegakan hukum akan timpang jika hanya penerima yang dijerat, sementara pihak yang memberikan keuntungan serta diduga menikmati fasilitas perpajakan tetap tidak tersentuh.

KPK sebelumnya berjanji akan mendalami ulang perkara ini setelah putusan inkrah. Jika ditemukan unsur suap, maka pemberi gratifikasi akan diproses pidana.

Kini, setelah proses pengadilan selesai, sorotan publik beralih pada KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan melanjutkan penyidikan dan menyeret pihak pemberi jika ada bukti suap, atau menghentikan perkara dan membiarkannya berhenti hanya pada penerima?