Jacktv_News,Beltim. Kapolres Belitung Timur bersama jajaran mendampingi Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam kegiatan pengembangan kasus penyelundupan timah ilegal lintas negara di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Bea Cukai Karimun bersama tim gabungan Polri. Dalam pengembangan perkara, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polres Belitung melakukan penyegelan terhadap meja goyang basah serta sebuah ruko di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit yang diduga menjadi lokasi pembelian biji timah sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini dilakukan guna membongkar jaringan distribusi timah ilegal yang melibatkan lintas daerah hingga lintas negara.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk mengungkap rantai distribusi timah ilegal. Selain lokasi, kami juga telah menetapkan satu tersangka berinisial A yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita kurang lebih 16 ton timah yang telah diselundupkan ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, timah tersebut dijual ke smelter di negara tujuan dengan harga pasar gelap mencapai Rp900 ribu per kilogram, nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di dalam negeri.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menjual timah melalui mitra PT Timah, yaitu PT ABS Bumi Lestari. Namun, karena PT Timah belum dapat melakukan pembelian akibat belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), para pelaku diduga memilih jalur ilegal untuk memasarkan hasil tambang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penyelundupan diketahui telah dilakukan sebanyak empat kali.
Pengiriman timah ilegal tersebut dilakukan melalui jalur pantai di wilayah Membalong yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk barang tanpa pengawasan ketat.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak tata kelola sumber daya alam nasional.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menekan praktik ilegal seperti ini. Kekayaan sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menguntungkan pihak lain secara melawan hukum,” tegas Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Sementara itu, Kapolres Belitung Timur menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses penyidikan serta pengembangan kasus guna menjaga situasi kamtibmas dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Belitung Timur.(edi).


