JAKARTA – JACKTVNEWS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta persidangan terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026), JPU Roy Riady memaparkan sejumlah keterangan saksi yang mengungkap dugaan penguasaan saham serta persoalan dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook.
Menurut JPU, kesaksian dari pihak Datindo mengungkap adanya lonjakan kepemilikan saham atas nama Nadiem yang sangat signifikan, dari semula sekitar 522 juta lembar saham menjadi 15 miliar lembar saham. Peningkatan tersebut disebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai ESOP,” ujar Roy dalam persidangan.
JPU juga menyoroti langkah yang diambil terdakwa tiga hari sebelum melepas jabatannya sebagai menteri, yakni memberikan kuasa kepada pihak swasta bernama Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya untuk mengonversikan saham miliknya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi saham seri B.
Langkah tersebut, menurut JPU, bertujuan memberikan hak suara berlipat kepada penerima kuasa dengan rasio 30 banding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa dalam perusahaan tersebut.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi. Dalam proses tersebut disebut terdapat aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Di sisi lain, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek mengungkap rendahnya efektivitas program pengadaan Chromebook. Dari total 1,6 juta unit perangkat yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Jaksa menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen hanya menunjukkan perangkat menyala atau aktif secara teknis, namun tidak mencerminkan penggunaan nyata dalam proses pendidikan.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterangan tim teknis yang menyebut spesifikasi perangkat ditetapkan pada standar minimum, sehingga dinilai kurang optimal untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan bahkan memicu rencana pengadaan ulang di masa mendatang.
Atas dasar itu, JPU dalam dakwaannya menilai program pengadaan Chromebook tersebut tidak mencapai tujuan pendidikan dan dinilai mengalami kegagalan total (total loss).
Secara keseluruhan, jaksa melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang diduga menyerupai cara terdakwa mengendalikan korporasi swasta, baik melalui aliran dana maupun peningkatan nilai kepemilikan saham yang mencapai belasan miliar lembar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca