JAKARTA,JACKTVNEWS..com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan tersebut. Dua di antaranya yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa agar JPU menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dokumen tersebut tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan LHP di hadapan majelis hakim.

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum yang profesional sesuai Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif. Penasihat hukum disebut tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, serta sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait ketentuan peliputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Roy Riyadi di persidangan.
JPU mengungkapkan, pesan dalam grup tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penggunaan perangkat lunak tertentu serta melibatkan pihak luar. Fakta tersebut dinilai selaras dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan kementerian.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” kata Roy.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak membuat kajian teknis dengan spesifikasi Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.
JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh dakwaan serta unsur kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan selanjutnya.

Jakarta, 19 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum

(red)