Jakarta ||JACKTVNEWS.COM   Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Tim JPU Andi Setyawan menyatakan, persidangan menemukan indikasi kebocoran data rahasia serta penyimpangan prosedur pendaftaran mitra usaha. Salah satu temuan utama adalah adanya komunikasi intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono yang dilakukan di luar mekanisme resmi tender.
“Dari alat bukti yang terungkap di persidangan, terdapat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri atau HPS,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi Martin Haendra Nata, yang merupakan mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi pribadi dengan panitia pengadaan terkait nilai HPS. Padahal, berdasarkan ketentuan internal Pertamina, HPS merupakan data yang bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

JPU juga mengungkap bahwa komunikasi terkait tender tidak dilakukan melalui sarana resmi perusahaan. Percakapan dilakukan menggunakan telepon dan aplikasi pribadi dengan pihak panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta dengan terdakwa. “Aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi dan di dalam ruang tender. Fakta persidangan menunjukkan hal itu tidak dipatuhi,” kata Andi.

Selain dugaan kebocoran data, JPU menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menyimpang dari Tata Kerja Organisasi (TKO). Trafigura disebut dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
Berdasarkan TKO yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak usahanya sedang dikenai sanksi, entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan. Namun, fakta persidangan menunjukkan Trafigura tetap diproses dalam skema pendaftaran tersebut.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, di tengah status sanksi yang belum tuntas. Pertemuan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses administrasi pendaftaran.
“Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap prosedur resmi yang berpotensi mengarah pada pengaturan pemenang tender dan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu,” ujar Andi.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan guna menguji seluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Jakarta, 30 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

(Zaka)