JAKARTA, JACKTVNEWS.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) dan disiarkan secara langsung dari fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar. Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar.
“Kami memastikan setiap penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya sekaligus menjaga iklim usaha dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan,” ujar Djaka.
Sepanjang Januari–November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 885 penindakan kepabeanan dengan komoditas dominan meliputi obat-obatan, kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, serta bahan kimia. Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan Rp2,62 miliar.
Di bidang cukai, terdapat 1.094 penindakan dengan barang bukti berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan nilai barang mencapai Rp71,41 miliar. Upaya penegakan ini menghasilkan 16 tersangka dan pengenaan denda hingga Rp8,04 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menegaskan bahwa Jakarta berfungsi sebagai daerah transit dan distribusi, bukan produsen rokok ilegal. Banyak barang selundupan berasal dari Malaysia dan China, masuk melalui pantai timur Sumatera, kemudian diarahkan ke Jakarta.
Bea Cukai juga mencatat keberhasilan dalam penindakan narkoba melalui 78 operasi bersama Polri, BNN, dan BPOM sepanjang 2025. Total barang bukti mencapai 162,6 kilogram berbagai jenis narkoba, yang diperkirakan menyelamatkan 284.534 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan negara dari beban rehabilitasi sebesar **Rp250,8
Reporter : ida


