MANADO,JACKTVNEWS.COM . Sidang perkara gugatan wasiat dengan nomor 520/Pdt.G/2025/PN.Mnd kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (3/3/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat I (EL) menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip Pangalila, dengan hakim anggota Iriyanto Tiranda dan Muswandar, serta didampingi panitera Anita Sukarta.
Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni istri dan anak almarhum Decky Memah yang berkewarganegaraan Kanada, terkait wasiat yang diberikan almarhum kepada Tergugat I (EL).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Tergugat I yang terdiri dari Fanny Elke Matindas, Frendy Victor Silalahi, dan Anggri Pontoh, menghadirkan saksi kedua berinisial FP.
Di hadapan majelis hakim, saksi FP mengaku mengenal almarhum Decky Memah dan pernah bekerja melakukan pembangunan dapur serta kanopi di rumah almarhum yang berada di kawasan Distrik M.
Saksi menjelaskan bahwa selama mengenal almarhum, kondisi kesehatan Decky Memah terlihat baik. Ia bahkan menyebut almarhum masih aktif berinteraksi dengan para pekerja di lingkungan perumahan tersebut.
“Sejak tahun 2024 hingga 2025 saya melihat almarhum sehat-sehat saja. Bahkan pada tahun tersebut almarhum masih sering ngopi bersama para pekerja di perumahan Distrik M,” ujar saksi di persidangan.
Saksi juga menambahkan bahwa jika ada perbaikan di rumah, almarhum kerap menghubunginya secara langsung untuk membantu pekerjaan tersebut.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Tergugat I, Anggri Pontoh, menyampaikan apresiasi terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan secara jujur di hadapan pengadilan.
“Kami sangat menghargai kesaksian saksi pertama dan kedua yang telah menyampaikan kebenaran. Dari keterangan yang ada, dapat ditegaskan bahwa almarhum dalam kondisi sehat ketika membuat wasiat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim yang diyakini dapat memperkuat bahwa wasiat tersebut dibuat dalam kondisi almarhum yang sehat.
Tim kuasa hukum Tergugat I berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif serta mengambil keputusan yang adil dalam
Sidang Gugatan Wasiat Decky Memah Berlanjut di PN Manado, Saksi Tergugat Sebut Almarhum dalam Kondisi Sehat
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

