JAKARTA || JACKTVNEWS.com Polda Metro Jaya bersama Badan Intelijen Negara (BIN) melalui koordinasi dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) yang menggunakan modus penggandaan uang.  Rabu  1/4/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, dari kerugian akibat peredaran uang palsu.
Dalam konferensi pers, perwakilan BIN dalam Botasupal, Sumardiyanto, menyampaikan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius karena berdampak langsung terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.

“Peredaran uang palsu menjadi ancaman bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, pemalsuan rupiah juga merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara,” ujar Sumardiyanto.
Ia menegaskan, aparat intelijen akan selalu hadir dalam setiap upaya menjaga keamanan negara, termasuk dalam pengungkapan kasus-kasus yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional.
Sumardiyanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (30/3/2026) di sebuah hotel di kawasan Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MP alias M (39). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus seolah-olah mampu menggandakan uang menggunakan berbagai peralatan sederhana, seperti kertas, tinta, alat pemotong, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 12.191 lembar uang palsu yang telah dicetak, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam proses produksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

(Red)