jacktv news
JAKARTA PUSAT – Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar Polsek Sawah Besar, Aiptu Saepudin, didampingi personel Patroli 1022 bersama anggota Polsek Taman Sari, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara seorang konsumen dan pihak laundry terkait keluhan pakaian yang terkena noda tinta setelah proses pencucian. Mediasi berlangsung di Kios Erna Laundry, Jalan Mangga Besar XIII No. 6 RT 005 RW 005, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
Permasalahan bermula ketika seorang pelanggan berinisial ASS (31), penghuni salah satu rumah kos di wilayah Mangga Dua Selatan, menyerahkan pakaian untuk dicuci pada Sabtu (23/5/2026) dan mengambilnya pada Selasa (26/5/2026). Pada Rabu (27/5/2026), pelanggan tersebut menemukan adanya noda tinta pada salah satu pakaian yang telah dicuci. Selain itu, pelanggan juga mengeluhkan respons yang dianggap kurang baik dari pihak laundry saat menyampaikan keluhannya. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas kepolisian melakukan pendekatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa setiap permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat harus diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas. “Polri hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Pendekatan problem solving menjadi salah satu langkah efektif dalam menyelesaikan permasalahan warga secara cepat, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan langkah-langkah preventif dan mediasi dalam menangani permasalahan sosial yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Saepudin bersama personel patroli melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, mendengarkan keterangan masing-masing, serta memfasilitasi dialog secara terbuka. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pihak laundry menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan dan komunikasi yang menimbulkan ketersinggungan kepada konsumen. Selain itu, pihak laundry juga bersedia bertanggung jawab dengan membersihkan kembali pakaian yang terkena noda tinta hingga mendapatkan hasil yang maksimal.
Kegiatan mediasi tersebut mendapat respons positif dari kedua belah pihak karena permasalahan dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum. Kehadiran polisi sebagai mediator dinilai mampu menciptakan suasana yang kondusif, memperkuat hubungan baik antara pelaku usaha dan konsumen, serta mencegah potensi perselisihan yang lebih besar di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan problem solving yang dilaksanakan di wilayah Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Polsek Sawah Besar berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pihak laundry secara damai. Tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat dapat tercapai, sementara situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


