JAKARTA, JACKTVNEWS.COM , Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan peradilan harus tetap berada dalam koridor independensi dan nurani hakim.
Hal itu disampaikan Sunarto saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam sesi tanya jawab pada acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Pertanyaan mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan AI disampaikan oleh Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung (Forsinema), Sugiarto Santoso. Ia menyoroti bagaimana teknologi dapat diadopsi tanpa menggerus independensi hakim dalam memutus perkara.
Menanggapi hal tersebut, Sunarto mengatakan bahwa perkembangan teknologi merupakan keniscayaan dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus mampu beradaptasi dengan mengombinasikan kecanggihan teknologi dan kualitas sumber daya manusia.
“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Manusia harus bersinergi dengan teknologi, termasuk AI. Namun, AI hanya memiliki kecerdasan nalar, tidak memiliki nurani. Sementara hakim memutus perkara dengan nurani,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, teknologi berfungsi sebagai jembatan antara ekspektasi publik dan kemampuan kinerja lembaga peradilan. Ia menilai, pemanfaatan AI dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, namun tetap harus dikendalikan oleh manusia.
“Di balik AI tetap ada manusia. Nurani manusia itu harus diasah dengan iman dan ilmu. Jika hanya ilmu tanpa iman, maka hasilnya juga tidak akan sempurna,” katanya.
Sugiarto yang akrab disapa Oki dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung yang dinilai telah memanfaatkan teknologi secara luas dalam mendukung penegakan hukum.
Selain membahas AI, para jurnalis juga mengajukan pertanyaan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta sejumlah isu hukum aktual lainnya.
Sesi tanya jawab tersebut diikuti sekitar 70 jurnalis secara langsung dan sekitar 150 jurnalis secara daring melalui Zoom, serta disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.
Jika mau, saya juga bisa menyiapkan versi lebih singkat untuk rilis cepat atau headline alternatif untuk media sosial.
(Red)

