Jakarta, Jacktvnews.com – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus DPN dan rekan-rekan advokat SPASI, pada Jumat (1/11/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

mengunjungi rekan advokat berinisial WA (34) yang menjadi korban penembakan oleh oknum preman berinisial HD (37) dan kelompoknya.

Kunjungan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral kepada korban yang tengah menjalani perawatan medis.

Dalam pernyataannya, Jelani Christo menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan. Karena itu, advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya.

Advokat memiliki hak imunitas. Artinya, tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang,” ujar Jelani Christo.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi Kehadiran kami di sini adalah bentuk nyata kepedulian SPASI terhadap sesama advokat. Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, dan tidak memberi ruang bagi aksi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jelani Christo didampingi oleh H. Muhamad Mutasil HB, S.H., M.M., M.H., C.C.S., serta sejumlah pengurus SPASI lainnya.

Selain menyampaikan empati kepada korban, SPASI juga mengapresiasi langkah cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penembakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa malam (28/10/2025), tidak lama setelah insiden terjadi.

Melalui kunjungan ini, SPASI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh advokat di Indonesia.

(Red)