jacktv news
Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih bersama unsur tiga pilar dan jajaran Pemerintah Kecamatan Cempaka Putih melaksanakan kegiatan Penertiban Bina Tertib Praja (BTP) di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut diawali dengan apel di halaman Kantor Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jalan Cempaka Putih Tengah XIII, RW 005. Kegiatan melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Dinsos, TNI, kepolisian, FKDM, LMK, PPSU serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Cempaka Putih Tengah 27, Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIII hingga Jalan Cempaka Putih Tengah I. Penertiban menyasar keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketertiban, parkir liar serta tuna wisma.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menambahkan, personel kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut bertugas mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung.
“Kami mengedepankan komunikasi yang baik dan tindakan humanis dalam setiap pelaksanaan di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum,” kata Kompol Pengky Sukmawan.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan mengedepankan sikap persuasif dan tidak arogan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah dan unsur masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Cempaka Putih.
Polsek Cempaka Putih juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


