JAKARTA –JACKTVNEWS.com Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mekanisme rehabilitasi. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ketiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui pendekatan rehabilitasi tersebut berasal dari beberapa daerah. Pertama, perkara dengan tersangka Gufron yang ditangani Kejaksaan Negeri Manokwari. Kedua, perkara dengan dua tersangka yakni M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) yang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Ketiga, perkara dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Para tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user).
Hasil asesmen terpadu juga menyatakan para tersangka termasuk dalam kategori pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga tidak berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Selain itu, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
Jampidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Jampidum.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan membutuhkan proses pemulihan melalui rehabilitasi.
Jampidum Setujui 3 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

