Jakarta, JACKTVNEWS.COM  Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai mencapai Rp251,286 triliun. Pengamanan ini mencakup pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 5/2/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Arahan pengamanan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin yang mewakili Jamintel Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).

Sarjono menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia yang diajukan pada November 2025. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) oleh Direktorat IV pada Jamintel.
“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sarjono.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur IV Jamintel Setiawan Budi Cahyono memaparkan bahwa proyek nasional tersebut mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi. Setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251.286.000.000.000.
Mengingat besarnya nilai anggaran, Jamintel menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Pengamanan dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama pelaksanaan proyek.

Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas dan objektivitas personel, pengamanan aset dan materiil negara termasuk kepastian status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta antisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Selain itu, PPS juga mewaspadai tantangan logistik di wilayah terpencil dan potensi kendala administrasi dalam penerapan pola swakelola tipe II.
Jamintel menegaskan, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi intelijen bersifat preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik administrasi, perdata, maupun pidana. Pengamanan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh Tim PPS diinstruksikan menjaga netralitas dan profesionalitas serta menghindari praktik transaksional. Jamintel berharap sinergi antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Sarjono. Acara tersebut turut dihadiri jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara dan pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

(Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)