JAKARTA, JACKTVNEWS. .com – Pramono Anung Wibowo menegaskan pembatasan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (3/3/2026).
Menurut dia, aturan tersebut berlaku khusus bagi lapangan padel yang beroperasi di tengah kawasan perumahan. Meski sejumlah lapangan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembatasan jam operasional tetap wajib dipatuhi.
Selain membatasi waktu operasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan pengelola lapangan padel di permukiman untuk memasang peredam suara guna meminimalisasi kebisingan yang berpotensi mengganggu warga sekitar.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Untuk lapangan yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG, izin tidak akan diproses lebih lanjut.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.
Sementara itu, untuk pembangunan lapangan padel baru di luar kawasan permukiman, pemilik diwajibkan memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta agar pembangunan dapat terkontrol.
Pemprov DKI juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), guna menjaga fungsi ruang publik dan tata kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca