PEKALONGAN – JACKTVNEWS.com Kabar duka bagi dunia koperasi kembali menyeruak dari Kota Pekalongan. Belum kering luka masyarakat akibat kasus BMT Mitra Ummat tiga tahun silam, kini publik kembali dikejutkan oleh fenomena serupa: gagal bayar massal oleh salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tragedi ini bukan sekadar masalah manajemen yang pincang, melainkan sebuah krisis kepercayaan yang menghantam fondasi ekonomi rakyat.
Ada aroma tidak sedap dalam jatuhnya BMT kali ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada Februari lalu—hanya hitungan minggu sebelum kantor-kantor ditutup rapat—pihak BMT disinyalir masih gencar menghimpun dana dari masyarakat.
Pengamat hukum David Santosa, S.E., S.H., menilai tindakan ini bukan lagi sekadar kegagalan bisnis biasa.
”Dalam perspektif hukum pidana, ini sudah memasuki wilayah mens rea atau niat jahat. Bagaimana mungkin lembaga yang sudah di ambang kolaps masih menerima simpanan? Ini bukan lagi soal risiko, tapi indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas David dalam keterangannya (2/4/2026).
Masyarakat seringkali terbuai dengan label “Syariah” dan prinsip kekeluargaan koperasi, tanpa menyadari kerentanan hukum yang mengintai. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), BMT memiliki posisi yang sangat rawan:
1.Bukan Bank: Tidak tunduk pada UU Perbankan.
2.Tanpa Jaring Pengaman: Simpanan nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
3.Hanya Administrasi: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian lebih banyak mengatur sisi administratif ketimbang perlindungan konsumen yang ketat.
Ketiadaan “jaring pengaman sistemik” ini membuat nasabah BMT layaknya terjun payung tanpa parasut saat krisis melanda.
Pernyataan keras pemerintah yang menolak melakukan bailout (dana talangan) terhadap koperasi bermasalah—dengan dalih bahwa ini adalah “hubungan dagang biasa”—kini menuai kritik tajam. Jika negara melalui Dinas Koperasi dan Kementerian Koperasi memegang kendali perizinan, mengapa pengawasan seolah “mati suri” hingga kerugian mencapai angka triliunan rupiah?
”Negara hukum modern (welfare state) mewajibkan pemerintah hadir untuk mencegah kerugian publik. Jika pengawasan di bawah UU Koperasi tidak efektif, maka ini adalah kegagalan sistemik,” ujar David. Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada sanksi administratif atau evaluasi serius terhadap aparat pembina yang gagal mendeteksi kebobrokan koperasi sejak dini
Efek domino dari kasus ini jauh lebih besar daripada sekadar angka di buku tabungan. Ketika satu BMT tumbang tanpa penyelesaian hukum yang jelas, kepercayaan publik terhadap seluruh sistem koperasi akan rontok.
Fenomena rush (penarikan dana massal) dan menurunnya partisipasi ekonomi berbasis komunitas menjadi ancaman nyata yang bisa melumpuhkan ekonomi kerakyatan.
David Santosa menekankan tiga langkah krusial untuk memutus rantai kegagalan ini:
Pidana Tegas: Menindak pengurus yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea).
Pengawasan Preventif: Mengubah pola pengawasan dari reaktif (bergerak setelah ada korban) menjadi preventif (mencegah sebelum kejadian).
Akuntabilitas Aparat: Menuntut tanggung jawab pejabat pembina yang lalai dalam fungsi pengawasan.
”Hukum tidak boleh hanya hadir untuk menghitung kerugian. Hukum harus hadir untuk memastikan kepercayaan publik tidak dikhianati,” tutupnya.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka akan membiarkan koperasi terus menjadi “lubang hitam” bagi uang rakyat, atau akhirnya berani mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan marwah koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa?
#OpiniDavidSantosa #HukumDanKeadilan #KrisisBMT #Pekalongan
(Nelson)


