JAKARTA, JACKTVNEWS.com, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara. Pada Jumat (10/4/2026), bertempat di Kejaksaan Agung, dilakukan penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting selama masa pemerintahannya. Ia mengungkapkan, hingga saat ini total penyelamatan uang negara telah mencapai Rp31,3 triliun. Menurutnya, angka tersebut memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk potensi perbaikan puluhan ribu sekolah dan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kerja keras mereka di lapangan. Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi, mulai dari luasnya wilayah hingga berbagai ancaman dalam proses penertiban kawasan hutan.
Pada tahap VI ini, total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun. Rinciannya meliputi denda administratif di sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026, serta penerimaan dari sektor perpajakan dan denda lingkungan hidup.
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari berbagai sektor. Di sektor perkebunan kelapa sawit, luas lahan yang berhasil ditertibkan sejak Februari 2025 mencapai lebih dari 5,8 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil direbut kembali mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
Sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk area konservasi seperti di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat. Selain itu, lahan lainnya juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola lebih lanjut, termasuk melalui perusahaan negara.
Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun, baik dari penerimaan negara maupun nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga keuangan dan aset negara. Ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berdampak pada hilangnya kekayaan negara dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, menurut dia, penegakan hukum yang tegas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang berupaya mengeksploitasi kekayaan hutan secara ilegal.
“Pengelolaan hutan harus dilakukan untuk kepentingan rakyat luas, bukan hanya segelintir pihak,” ujar Jaksa Agung.
Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Presiden Tekankan Dampak Nyata bagi Rakyat
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

