JAKARTA, JACKTVNEWS .com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta keterangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penyidik Puspom TNI sebelumnya telah berupaya meminta keterangan korban pada 19 Maret 2026. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie Yunus belum memungkinkan.
“Dokter belum mengizinkan untuk dimintai keterangan dengan alasan kesehatan,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengirimkan surat resmi kepada LPSK untuk memperoleh izin pemeriksaan terhadap korban.
Aulia menegaskan, TNI berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.
Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Empat personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini telah diamankan oleh Puspom TNI.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)

