JACKTVNRWS.COM – Jakarta. Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang menegaskan bahwa perjalanan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok tidak menggunakan APBD justru memunculkan tanda tanya baru terkait sumber pendanaan kegiatan tersebut.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, dalam keterangannya yang dipublikasikan Transparansi News pada 11 Desember 2025, menyebut bahwa keberangkatan Wali Kota bersifat non-APBD sehingga tidak membebani anggaran daerah.
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan (Puspolrindo), Yohanes Oci, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menegaskan harus terbuka sumber dananya.
“Pernyataan tidak memakai APBD itu justru itu harus ditelusuri. Kalau bukan APBD, lalu uang siapa? Dari mana sumbernya? Sebab kalau pembiayaannya ditanggung pihak lain, itu sudah masuk wilayah rawan gratifikasi,” tegas Yohanes (11/12)
Ia mengatakan, setiap pejabat publik terikat kewajiban menjaga integritas dan independensi dalam setiap aktivitas kedinasan, termasuk perjalanan luar negeri.
Menurutnya, perjalanan yang tidak dibiayai anggaran resmi berpotensi membuka celah masuknya kepentingan tertentu.
“Jangan sampai masyarakat dipalingkan oleh narasi bahwa karena tidak memakai APBD, maka seolah-olah bersih. Tidak begitu. Biaya akomodasi seperti tiket, hotel, dan makan kalau dibiayai pihak ketiga, itu wajib dilaporkan ke KPK. Kalau tidak dilaporkan, itu bisa dianggap gratifikasi. Itu aturan hukum, bukan opini,” paparnya keras.
Yohanes menekankan bahwa pedoman mengenai penerimaan fasilitas perjalanan telah diatur dalam UU Tipikor dan ketentuan KPK. Karenanya, ia mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menutup informasi terkait siapa penyandang dana perjalanan tersebut.
“Kami minta dibuka setransparan mungkin. Siapa yang membayar? Apa kepentingannya? Kenapa bukan APBD? Ini harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai ada permainan terselubung di balik perjalanan dinas,” ujarnya.
Lebih jauh, Puspolrindo meminta agar Inspektorat Kota Bekasi, Kementerian Dalam Negeri, hingga KPK turun melakukan penelusuran.
“Inspektorat dan lembaga antikorupsi harus mengaudit detail pembiayaan perjalanannya. Tidak boleh ada area abu-abu. Ini menyangkut integritas pejabat publik. Kalau ada yang janggal, harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Yohanes menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transparansi pembiayaan perjalanan dinas adalah tanggung jawab moral dan hukum penyelenggara negara.
“Ini bukan sekadar soal perjalanan ke luar negeri, ini soal kredibilitas pemerintah. Publik berhak tahu dan pemerintah berkewajiban menjelaskan,” tutupnya. (***)


