Jacktv news
Jakarta Pusat — Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar Polsek Sawah Besar, Aiptu Syaifudin, melaksanakan pendampingan kegiatan tiga pilar dalam pemberian himbauan dan surat edaran larangan berjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan G Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Kegiatan dilakukan secara humanis dan persuasif guna menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Petugas menyampaikan himbauan secara langsung kepada para PKL yang berjualan di atas saluran air sepanjang Jalan G Raya. Selain memberikan surat edaran, petugas juga mengedukasi pedagang agar memindahkan lapaknya dan tidak kembali berjualan di lokasi tersebut. Kegiatan dihadiri Kasi Pemerintahan Kelurahan Karang Anyar, Satpol PP, Babinsa, FKDM, dan Bhabinkamtibmas yang bersama-sama menemui para pedagang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES POL Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara humanis, terukur, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan S., Sos., M.H. menekankan pentingnya sinergi tiga pilar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Kehadiran Polri bersama unsur tiga pilar mendapat respons baik dari masyarakat dan para pedagang. Melalui pendekatan persuasif, kegiatan berjalan aman, tertib, dan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Kegiatan himbauan dan pemberian surat edaran kepada PKL di wilayah Kelurahan Karang Anyar berlangsung aman dan terkendali. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta mewujudkan lingkungan yang lebih tertata dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


