SURABAYA. Jacktv News – “Ibaratnya saya keluar kandang singa, lalu masuk ke mulut buaya.” Kalimat getir itu meluncur dari bibir ML (26), seorang perempuan asal Bondowoso yang kini harus memendam trauma mendalam. Alih-alih mendapatkan perlindungan saat jiwanya terguncang akibat perceraian pada tahun 2022, ML justru diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh orang yang paling dipercaya keluarganya.
Kini, setelah hampir tiga tahun berjuang—bahkan hingga melahirkan seorang anak yang kini telah berusia 31 bulan—ML masih harus terseok-seok mengetuk pintu keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Cliff Fabian Maliangkay, ML mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk meminta keadilan yang seolah mandek di tingkat Polres Situbondo.
Siasat Keji di Balik Topeng Kekerabatan
Tragedi ini bermula pada pertengahan Agustus 2022. Saat itu, ML dipindahkan oleh keluarganya ke Situbondo demi memulihkan kondisi mentalnya pasca-konflik rumah tangga dengan mantan suaminya.
Keluarga memercayakannya kepada BO, seorang kerabat yang dinilai mampu menenangkan korban.
Namun, kepercayaan itu dibalas dengan pengkhianatan keji. Memanfaatkan kedekatan dan kepatuhan korban, BO membawa ML ke sebuah rumah kontrakan milik temannya di Situbondo dengan dalih hendak pulang ke Bondowoso. Di sanalah petaka itu terjadi; ML dirudapaksa di bawah tekanan.
”Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa (dirudapaksa). Setelah itu saya trauma tapi juga malu, sehingga saya tidak bilang siapa pun,” ungkap ML dengan suara bergetar menahan tangis saat ditemui di sekitar Mapolda Jatim, Sabtu (6/6/2026).
Celakanya, tindakan biadab itu tidak terjadi sekali. BO terus mengulangi perbuatannya dengan mengumbar janji manis akan menikahi dan bertanggung jawab. Janji itu terbukti palsu. Ketika ML dinyatakan mengandung, BO justru lepas tangan hingga bayi yang dilahirkan kini telah menginjak usia hampir tiga tahun tanpa pengakuan.
ML mengaku sempat menyembunyikan kehamilan ini karena takut mengguncang kesehatan ibunya yang mengidap penyakit jantung koroner. “Keluarga baru tahu masalahnya setelah saya melahirkan. Di situ saya baru berani mengungkap jika bayi itu hasil dari perbuatan BO,” jelasnya pilu.
Intimidasi dan Lambatnya Meja Hijau
Upaya damai melalui mediasi desa dan tokoh masyarakat berulang kali menemui jalan buntu karena kebebalan terlapor. Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, mengungkapkan bahwa setelah korban berani melapor ke polisi, badai baru justru menghantam keluarga ML.
Laporan awal berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan pada 16 Oktober 2023. Namun pasca-laporan tersebut, keluarga korban justru dihujani intimidasi. Bahkan, ibu korban yang sedang sakit sempat dilaporkan balik secara hukum oleh pihak yang diduga berafiliasi dengan terlapor.
Tak hanya intimidasi, lambatnya birokrasi hukum juga menyiksa psikologis korban. Butuh waktu delapan bulan bagi penyidik untuk menaikkan status Dumas menjadi Laporan Polisi (LP) pada 19 Juni 2024.
Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, dan BO masih melenggang bebas tanpa jeruji besi.
”Hingga saat ini korban belum mendapat keadilan. Terlapor masih bebas. Ini memalukan sekali karena perkara TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini kan atensi nasional. Makanya polisi sampai membentuk satuan baru Ditres PPA-PPO,” kritik Cliff Fabian Maliangkay dengan nada tajam.
Menggedor Pintu Polda Jatim
Kecewa dengan jalan di tempatnya penanganan di Polres Situbondo, ML dan Cliff Fabian Maliangkay akhirnya melayangkan permohonan pengawasan ke tingkat tertinggi di Jawa Timur. Pada 2 Juni 2026, mereka menggelar forum gelar perkara khusus di hadapan unsur Wassidik Ditres PPA-PPO, Divisi Hukum, Irwasda, hingga Bidpropam Polda Jatim.
Langkah ini diambil demi mengevaluasi total kinerja penyidik lokal yang terkesan melempem. “Kami mohon kepada Kanit PPA Reskrim Polres Situbondo yang baru untuk dapat menjalankan tugas sesuai prosedur agar perkara ini dapat cepat terselesaikan,” tegas Cliff.
Hingga narasi ini diturunkan, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi perkembangan kasus ini.
Bagi ML, menyerah bukan lagi pilihan.
Di tengah trauma yang belum sembuh dan masa depan anak yang harus diperjuangkan, ia hanya menuntut satu hal yang menjadi haknya: objektivitas hukum dan ketukan palu keadilan yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas usang.


