Jakarta —Jacktvnews.com . Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar konferensi pers bertajuk “Posisi Strategis Penilai dalam Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Nasional” serta “Quo Vadis Profesi Penilai, Punya Peran Strategis atau Profesi Paling Berisiko dalam Kemajuan Bangsa”, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB ini digelar di 18 Office Park, Jalan TB Simatupang No. 3, Lantai 3, Jakarta Selatan, dihadiri pimpinan organisasi profesi penilai dan sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menyatakan bahwa hingga kini profesi penilai belum memiliki dasar hukum setingkat undang-undang, meskipun kontribusinya sangat besar terhadap sektor keuangan dan pembangunan.
MAPPI yang berdiri sejak 1981 tercatat memiliki lebih dari 9.000 anggota hingga akhir 2025. Para penilai berperan dalam penilaian aset perbankan, pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga proyek infrastruktur, dengan nilai opini penilaian mencapai Rp10.000–12.000 triliun setiap tahun.
Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menekankan bahwa penilai merupakan profesi independen yang memberikan opini nilai ekonomi, bukan pengambil keputusan. Ia menyoroti masih adanya kesalahpahaman yang menyamakan opini penilaian dengan keputusan final, sehingga kerap berujung pada kriminalisasi.
Dewi menjelaskan, penilai bekerja berdasarkan standar profesi, kode etik, serta kewajiban pengembangan kompetensi berkelanjutan. Perbedaan hasil penilaian, menurut dia, merupakan hal yang wajar selama dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia dan ketentuan etika profesi.
Sementara itu, Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, memaparkan mekanisme penegakan kode etik yang dilakukan secara berlapis. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui kaji ulang, second opinion, hingga pemberian sanksi proporsional. Ia menegaskan bahwa sengketa nilai seharusnya diselesaikan dalam ranah etik dan profesi, bukan langsung dipidanakan.
Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Abdullah Fitriantoro, menambahkan bahwa laporan penilaian merupakan dokumen profesional pendukung pengambilan keputusan yang telah diatur secara ketat dan diawasi oleh Kementerian Keuangan. Ia menolak kriminalisasi penilai atas penggunaan laporan oleh pihak lain.
Dukungan juga disampaikan Ketua KSPSI, Hamid Yusuf, yang menilai profesi penilai sebagai bagian penting dari pekerja profesional penunjang pembangunan nasional. Menurut dia, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar penilai dapat bekerja secara aman dan profesional.
Melalui konferensi pers tersebut, MAPPI bersama para pemangku kepentingan mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan
Undang-Undang Penilai sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi penilai di Indonesia.
(Zaka)


