jacktv news

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Jakarta Utara – Program sambang sekolah bertajuk Police Goes to School yang digencarkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil.

 

Dalam program ini, polisi menyambangi sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menggali informasi penting tentang berbagai hal dari para pelajar.

 

Mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan, kegiatan ini juga diintensifkan untuk membuka ruang-ruang diskusi antara pihak kepolisian dengan masyarakat.

 

“Lewat program ini, kami membuka saluran-saluran untuk menyampaikan informasi apa pun yang mungkin dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” ungkap Pandu, dikutip Kamis (17/9/2026).

 

Sambang sekolah ini membuahkan hasil.

Pada Agustus 2026 lalu, personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari petugas Satbinmas serta para Polwan menyambangi salah satu sekolah di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

 

Di sela-sela kunjungan, Polisi menerima laporan dari salah satu orangtua murid bahwa ada peserta didik yang perilakunya berubah drastis sejak bulan Juli.

Laporan itu lalu diteruskan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Polisi menyelidiki laporan itu dan tepat pada tanggal 21 Agustus 2026, petugas akhirnya menangkap seorang pria berusia 26 tahun berinisial VIJAP dari kos-kosan di kawasan Muara Angke.

 

Saat ditangkap, VIJAP mengakui perbuatannya telah mencabuli salah satu siswi berusia 14 tahun yang merupakan peserta didik salah satu sekolah di Muara Angke itu.

 

“Kami lakukan penyelidikan, pendalaman bersama dengan orang tua dan pihak sekolah. Akhirnya kami berhasil mengungkap perkara ini. Jadi, kami sampaikan bahwa terdapat anak usia 14 tahun yang dieksploitasi secara seksual,” jelas Pandu.

 

Kepada polisi, tersangka predator seksual itu mengaku mengenal korban melalui media sosial.

VIJAP merayu dan membujuk korban sejak April 2026.

3 bulan kemudian, ia melakukan pencabulan kepada korban setelah berpindah kos-kosan di dekat tempat korban tinggal.

 

Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf A dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Komunikasi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Pandu menuturkan, anggota yang menyambangi sekolah-sekolah dalam program Police Goes to School membangun kepercayaan para pelajar, guru, dan orangtua murid dengan komunikasi yang baik dan intens.

 

Setelah rasa percaya itu tumbuh, di situlah terjadi pertukaran informasi.

“Pertama komunikasi dulu, rekan-rekan, yang selanjutnya mungkin tumbuh kepercayaan. Setelah kepercayaan, mulai bertukar informasi. Inilah hasilnya, seperti itu,” papar Pandu.

 

Pandu kemudian mengimbau orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial.

Menurutnya, akses media sosial yang tidak terpantau dapat membuka celah terjadinya komunikasi dengan orang yang berniat buruk dan jahat terhadap anak.

 

Ia menegaskan, pengawasan tetap diperlukan meski anak sudah memiliki kemampuan untuk mengakses berbagai informasi secara mandiri.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan terus mengintensifkan program Police Goes to School di sekolah-sekolah wilayah hukumnya.