JAKARTA, JACKTVNEWS.COM . – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan. Penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
Berawal dari Fakta Persidangan Inkracht
Perkara ini berangkat dari fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam persidangan tersebut terungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah.
Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan mitra usaha yang terafiliasi dengan smelter swasta diduga diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Padahal, berdasarkan ketentuan, penerbitan legalitas tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik menduga sejumlah SP dan SPK diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
Mitra Usaha Diduga Gantikan Peran Pemegang IUP
Penyidik mengungkap, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga melegalkan penambangan maupun pembelian bijih timah dari sejumlah mitra usaha secara melawan hukum.
Mitra usaha tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan yang semestinya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP. Sementara itu, mitra usaha hanya diperkenankan melakukan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, beberapa mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan dasar Surat Perintah Kerja.
Transaksi penjualan dilakukan berdasarkan tonase atau Surat Nota (SN), bukan berdasarkan skema imbal jasa atas volume pekerjaan sebagaimana konsep program kemitraan.
Ada Dugaan Fee hingga USD 750 per Ton
Setelah bijih timah diperoleh, PT Timah diduga menyalurkan hasil produksi tersebut kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam proses itu, disebutkan adanya penerimaan fee sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton yang dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Padahal, program kemitraan pada prinsipnya dirancang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan eksploitasi.
Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun di Kabupaten Bangka Selatan.
10 Tersangka Ditahan
Sepuluh tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial AS, NAK, KEB, HAR, ASP, SC, HEN, HZ, YUS, dan UH. Mereka terdiri dari mantan pejabat PT Timah Tbk serta para direktur perusahaan mitra usaha
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Red


