Jakarta, JACKTVNEWS.COM –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan para terdakwa dalam sidang perintangan perkara atas nama Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan pihak terkait lainnya.
Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026),

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JPU Asef Priyanto dan Syamsul Bahri menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan saksi dan ahli mengungkap alur peredaran dana yang disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli. Dari keterangan saksi pihak money changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang bersumber dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah, yakni Lexus dan Toyota Land Cruiser.
JPU menjelaskan, modus yang digunakan antara lain dengan menitipkan uang kepada pihak showroom. Dana dalam bentuk dolar ditukarkan melalui Dolarindo oleh pihak bernama Vesti, kemudian hasil penukaran ditransfer ke rekening Showroom Zaida. Dalam proses ini, ditemukan indikasi penggunaan identitas pihak lain, termasuk identitas pemilik showroom, guna menyamarkan asal-usul transaksi.
Fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk kepentingan administrasi kendaraan. Meski STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, saksi dari pihak leasing menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset kendaraan yang disita merupakan milik Ariyanto Bakri,” ujar JPU.
Saksi dari Bank BCA turut menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran dana masuk dan keluar, termasuk dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi tersebut diperkuat oleh ahli TPPU Yunus Husein, yang menyatakan bahwa praktik menukar dan mentransfer dana, mengubah bentuk mata uang, serta menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus yang lazim dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai seluruh keterangan saksi dan ahli tersebut mendukung pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.