jacktv news
Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih menggelar Operasi Cipta Kondisi melalui razia stasioner di Jalan Rawasari Selatan, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polsek Cempaka Putih dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin Perwira Pengendalu Aipda Agus Sentot.
Razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan berupa SIM dan STNK serta barang bawaan. Pemeriksaan juga menyasar potensi kepemilikan senjata tajam, senjata api, narkoba dan barang terlarang lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan.
“Razia stasioner merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, personel tetap mengedepankan sikap humanis, profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Reynold.
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat, khususnya pada jam rawan.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Senyum, Sapa dan Salam. Petugas juga memastikan kegiatan berlangsung tertib.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pemeriksaan. Kegiatan ini ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk 3C, narkoba, senjata tajam maupun senjata api,” kata Pengky.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor ke Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)


